Kasi Pidum Kejari Ternate, Karel Benyto kepada wartawan membenarkan adanya penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika itu.
“Pelimpahan tahap dua dari Polres, sudah kami terima,” ungkap Karel kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, setelah menerima tahap dua dari penyidik, kedua terduga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan.
Ia menyebutkan, setelah 20 hari kedepan, kedua terduga tersangka ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan. “Kalau berkas sudah lengkap, maka keduanya akan kami limpah langsung ke PN untuk menjalani sidang,” tandasnya.
Adapun kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Junto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!