Di lain sisi, kata Risaldi, apa yang ditunjukan Camat Morotai Utara ini mencederai integritas ASN sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya bekerja secara profesional, bebas dari pengaruh politik, dan berkomitmen untuk menjaga demokrasi yang adil dan transparan.
Olehnya itu, dirinya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai dan instansi terkait untuk menyelidiki dan menindak tegas terhadap yang bersangkutan.
“Pertama, segera memproses laporan dugaan pelanggaran ini dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila terbukti bersalah. Kedua, memastikan pengawasan lebih ketat dan lebih memperkuat pengawasan terhadap ASN di Morotai untuk mencegah pelanggaran serupa,” desak Risaldi.
“Ketiga, memberikan edukasi kepada ASN, meningkatkan sosialisasi kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas dalam proses pilkada untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi,” sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa ASN adalah elemen kunci dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan proses demokrasi. Ketidaknetralan ASN tidak hanya mencoreng institusi pemerintahan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Morotai, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan sanksi agar tercipta pilkada yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya