Bawaslu Morotai Didesak Proses Camat yang ‘Nge-Like’ Video Facebook Kampanye Sherly-Sarbin

- Editor

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto komisioner Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung, dan Akademisi Unipas, Risaldi.

Foto komisioner Bawaslu Pulau Morotai, Murjat Hi. Untung, dan Akademisi Unipas, Risaldi.

Daruba, Maluku Utara – Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Risaldi turut menyoroti tanda Like berupa Love di video Facebook oleh Camat Morotai Utara, Faisal Kudo yang diduga memberikan dukungan kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, Sherly-Sarbin.

“Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), camat memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada calon tertentu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Dosen Fisip Universitas Pasifik Morotai, Risaldi, Jum’at (15/11/2024).

BACA JUGA  Tinjau Kesiapan Pengamanan Debat Publik Paslon Bupati, Kapolres Halteng Ingatkan Ini

Risaldi mengungkapkan, selain itu larangan ASN berpolitik praktis juga termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Yang mana, didalam aturan tersebut berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu, jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi informasi yang beredar Camat Morotai Utara menulis tanda like Facebook pada postingan video salah satu akun di kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Sherly-Sarbin,” kata dia.

BACA JUGA  Gubernur AGK Gas Lagi ke OPD

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa camat tersebut diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah secara terbuka sehingga berpotensi menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi masyarakat atau pihak tertentu agar mendukung calon yang dituju. Dengan kata lain, camat dapat diduga melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis yang melanggar prinsip netralitas ASN.

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!