Daruba, Maluku Utara – Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Risaldi turut menyoroti tanda Like berupa Love di video Facebook oleh Camat Morotai Utara, Faisal Kudo yang diduga memberikan dukungan kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, Sherly-Sarbin.
“Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), camat memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada calon tertentu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Dosen Fisip Universitas Pasifik Morotai, Risaldi, Jum’at (15/11/2024).
Risaldi mengungkapkan, selain itu larangan ASN berpolitik praktis juga termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Yang mana, didalam aturan tersebut berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi informasi yang beredar Camat Morotai Utara menulis tanda like Facebook pada postingan video salah satu akun di kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Sherly-Sarbin,” kata dia.
Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa camat tersebut diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah secara terbuka sehingga berpotensi menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi masyarakat atau pihak tertentu agar mendukung calon yang dituju. Dengan kata lain, camat dapat diduga melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis yang melanggar prinsip netralitas ASN.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya