Labuha, Maluku Utara – Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November, Pjs Bupati Halmahera Selatan, Kadri La Etje, melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membagikan bantuan sosial dalam bentuk apapun kepada masyarakat.
Larangan tersebut guna mencegah adanya isu miring terkait penggunaan bansos untuk kepentingan paslon bupati dan wakil bupati tertentu. “Jadi OPD yang ingin berikan bantuan agar ditahan hingga setelah Pilkada selesai, agar tidak terjadi interpretasi lain di momen Pilkada ini,” kata Pjs Bupati Kadri, Senin (18/11/2024).
Pjs Bupati mengaskan bahwa edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, harus menjadi perhatian OPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya