Pjs Bupati Halmahera Selatan Ancam Nonaktifkan OPD yang Bagi-bagi Bansos Jelang Coblos

Labuha, Maluku Utara – Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 27 November, Pjs Bupati Halmahera Selatan, Kadri La Etje, melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membagikan bantuan sosial dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Larangan tersebut guna mencegah adanya isu miring terkait penggunaan bansos untuk kepentingan paslon bupati dan wakil bupati tertentu. “Jadi OPD yang ingin berikan bantuan agar ditahan hingga setelah Pilkada selesai, agar tidak terjadi interpretasi lain di momen Pilkada ini,” kata Pjs Bupati Kadri, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA  PDIP Malut Buka Penjaringan Balon Gubernur dan Wagub, Bappilu : Semua Punya Kans yang Sama

Pjs Bupati mengaskan bahwa edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, harus menjadi perhatian OPD. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah