Ia akan memberikan sanksi berupa pemberhentian pimpinan OPD yang tidak patuh terhadap edaran Mendagri itu.
“Jadi edaran Mendagri kami sudah teruskan, untuk itu tidak ada lagi OPD yang membagikan bantuan. Jika kedapatan maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan,” tegas Kadri saat diwawancarai di depan kantor Bupati.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, Iksan, kepada media ini mengakui telah membaca edaran Mendagri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya