Menurutnya, yang dilarang dalam edaran Mendagri adalah pembagian bantuan langsung, bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT bisa langsung disalurkan oleh kepala desa karena sudah tercantum nama-nama penerima.
“Saya sudah membaca edaran Mendagri, pelarangan itu hanya dimaksudkan pada bantuan langsung dari pemerintah. Tetapi untuk BLT bisa saja disalurkan karena nama-namanya sudah ada,” tutup Iksan. (Mg02/Red2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT