Labuha, Maluku Utara- Kasus penganiayaan terhadap Ketua PPK Kecamatan Gane Barat Utara (Garut) Halmahera Selatan, diselesaikan dengan jalur restorative justice.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar, saat diwawancarai Haliyora.id, Rabu (01/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perkara ini diselesaikan lewat jalur restorative justice atas dasar kesepakatan kedua belah pihak melalui masing-masing kuasa hukum.
“Iya, kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun bertekad baik dan mengadakan perdamaian atas kasus penganiayaan tersebut. Sehingga kasus penganiayaan ini dinyatakan ditutup tidak lagi dilanjutkan proses penyelidikan,” terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya