Dihadapan hakim, Simon mengungkapkan bahwa utang Pemprov yang belum dibayar itu senilai Rp 10 miliar. “Orang sudah kerja sekian puluh persen tapi tidak dibayar. Dan pekerjaan itu tidak ada perjanjian Fee,” ungkapnya.
Selain itu, Simon mengaku bahwa adanya pemberian uang tunai ke salah satu anak Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Malut. Uang tersebut berasal dari terdakwa Muhaimin.
“Pak Muhaimin Syarif telepon sampaikan ke saya Pak Simon saya mau berikan uang ke anaknya Pak Gubernur AGK bernama Aminah, seorang dokter uang sejumlah Rp 150 juta, kemudian Muhaimin kirim ke rekening saya dan saya memberikan ke anak AGK itu,” kata Simon. (Riv/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT