Hadir di Sidang Kasus Suap Muhaimin Syarif, Kontraktor Ini Malah Buka Aib Pemprov Malut

Simon mengisahkan, dalam satu waktu terdakwa pernah menghubungi dirinya dan berbicara terkait proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai tender sebesar Rp 30 miliar.

Proyek itu, kata Simon adalah milik Pemprov Maluku Utara yang melekat pada Dinas PUPR. Saat itu dirinya disuruh untuk mengikuti lelang namun karena tiga perusahaan miliknya tidak memenuhi kualifikasi sehingga dia diizinkan memakai bendera perusahaan lain. 

BACA JUGA  KPK Warning Keras Reni Laos Cs di Sidang Mantan Gubernur Malut AGK

Lanjut Simon, karena itu dirinya lalu menghubungi iparnya di Kota Ambon, Maluku yang juga pengusaha untuk meminta izin agar mau menggunakan perusahaan yaitu PT. Miranti Jaya. “Saya pun mengikuti lelang dan saya menang untuk mengerjakan paket proyek pembangunan ruas Jalan Waikoka di Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya. 

Seiring berjalannya waktu, progres pekerjaan milik Simon tidak dapat dilanjutkan lagi karena upah dari progres pekerjaan senilai Rp 10 miliar sampai hari ini belum juga dibayarkan oleh Pemprov Maluku Utara. “Hingga akhirnya seluruh alat yang dipergunakan saya tarik kembali dan tidak lagi mau untuk melanjutkan pekerjaan,” ungkapnya. 

BACA JUGA  Nurlela Syarif Sarankan Pemkot Ternate Terapkan Pola Baru
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah