Simon mengisahkan, dalam satu waktu terdakwa pernah menghubungi dirinya dan berbicara terkait proyek jalan di Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai tender sebesar Rp 30 miliar.
Proyek itu, kata Simon adalah milik Pemprov Maluku Utara yang melekat pada Dinas PUPR. Saat itu dirinya disuruh untuk mengikuti lelang namun karena tiga perusahaan miliknya tidak memenuhi kualifikasi sehingga dia diizinkan memakai bendera perusahaan lain.
Lanjut Simon, karena itu dirinya lalu menghubungi iparnya di Kota Ambon, Maluku yang juga pengusaha untuk meminta izin agar mau menggunakan perusahaan yaitu PT. Miranti Jaya. “Saya pun mengikuti lelang dan saya menang untuk mengerjakan paket proyek pembangunan ruas Jalan Waikoka di Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, progres pekerjaan milik Simon tidak dapat dilanjutkan lagi karena upah dari progres pekerjaan senilai Rp 10 miliar sampai hari ini belum juga dibayarkan oleh Pemprov Maluku Utara. “Hingga akhirnya seluruh alat yang dipergunakan saya tarik kembali dan tidak lagi mau untuk melanjutkan pekerjaan,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!