Gadai Rumah, Imran Yakub Beri Fulus ke Mantan Gubernur Malut Demi Dapatkan Jabatan

Lanjutnya, soal dirinya mendapatkan jabatan Kadikbud Maluku Utara itu karena dari tawaran  eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. 

Meski begitu, Imran ketika didesak oleh Hakim agar berterus terang terhadap proses mendapat jabatan Kadikbud, lalu mengakui bahwa dirinya memberikan uang ke AGK sebelum dan sesudah dilantik menjadi Kadikbud. 

“Saudara terdakwa memberi yang sebelum dilantik pada 10 November 2023,” tanya hakim yang dijawab Imran bahwa uang itu diberikan secara bertahap. 

BACA JUGA  Eks Ketua Gerindra Malut Bersaksi di Sidang AGK, Akui Dirinya Menantu

Hakim lantas membaca bukti transfer, bahwa uang itu dikirim mulai tanggal 6, 8 hingga 9 November 2023 jelang pelantikan dan tanggal 11 November 2023, sehari setelah dilantik. 

Hakim pun membacakan bukti bahwa Imran Yakub memberikan uang senilai Rp 1 miliar 145  juta secara bertahap ke AGK, untuk mendapatkan jabatan di Pemprov Maluku Utara itu.

Selain itu, Imran Yakub juga mengaku menggadaikan aset sertifikat rumah ke rentenir senilai Rp 350 juta dan perjanjian dikembalikan Rp 400 juta, “Jadi aset saya itu saya gadai Rp 350 juta, perjanjian kembalikan itu Rp 400 juta. Saya gadai rumah,” katanya. 

BACA JUGA  Vonis Ajudan Eks Gubernur Malut Sesuai Tuntutan, KPK Apresiasi Hakim PN Tipikor Ternate

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada 2 minggu kedepan tanggal 20 November 2024 dengan agenda penuntutan Terdakwa dari JPU KPK RI. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah