Gadai Rumah, Imran Yakub Beri Fulus ke Mantan Gubernur Malut Demi Dapatkan Jabatan

Ternate, Maluku Utara – Terdakwa Imran Yakub, kembali menjalani sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (06/11/2024).

Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Rudy Widodo dan didampingi anggota hakim lainnya itu hanya memeriksa terdakwa Imran secara tunggal.

Dalam sidang ini, majelis hakim mencecar Imran Yakub dengan pertanyaan soal pengangkatan Imran sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara. 

BACA JUGA  Anak Eks Gubernur Malut Pinjam Duit ke Bos Tambang, Bangun Losmen Tapi Keburu Disegel KPK

Meski begitu Rudi Widodo sebelum meminta terdakwa merespom pertanyaan, Rudi minta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk menunjukkan keterangan saksi Ridwan Arsan, salah satu terpidana di kasus suap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah