Ternate, Maluku Utara – Terdakwa Imran Yakub, kembali menjalani sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (06/11/2024).
Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Rudy Widodo dan didampingi anggota hakim lainnya itu hanya memeriksa terdakwa Imran secara tunggal.
Dalam sidang ini, majelis hakim mencecar Imran Yakub dengan pertanyaan soal pengangkatan Imran sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu Rudi Widodo sebelum meminta terdakwa merespom pertanyaan, Rudi minta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI untuk menunjukkan keterangan saksi Ridwan Arsan, salah satu terpidana di kasus suap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya