Simsalabim! Puluhan Rekomendasi WIUP di Malut Diterbitkan Muhaimin, Ternyata Begini Caranya

Ternate, Maluku Utara – Ruli Kurniawan, mantan karyawan dari terdakwa Muhaimin Syarif dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/11/2024). 

Dalam sidang tersebut mantan anak buah Muhaimin membongkar puluhan surat rekomendasi Blok Tambang yang diketiknya atas perintah mantan bosnya itu.

BACA JUGA  Daftarkan Bacalegnya, PDIP Halut Optimis Raih 8 Kursi Parlemen

Ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi Ruli menyebut bahwa dirinya adalah mantan karyawan PT. Taliabu Godomaugena, kantornya di Jakarta, bergerak di bidang perusahaan kayu. 

“Saya jabatan staf teknis, terdakwa adalah komisaris saya, saya mulai bekerja di akhir tahun 2020 sampai awal 2022, terdakwa adalah komisaris dan pemilik sejak mulai dari saya masuk,” jawab Ruli kepada Jaksa KPK. 

BACA JUGA  Jaksa KPK Ungkap Gratifikasi yang Diterima AGK, Nilainya Bikin 'Eleng'
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah