Ternate, Maluku Utara – Ruli Kurniawan, mantan karyawan dari terdakwa Muhaimin Syarif dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/11/2024).
Dalam sidang tersebut mantan anak buah Muhaimin membongkar puluhan surat rekomendasi Blok Tambang yang diketiknya atas perintah mantan bosnya itu.
Ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi Ruli menyebut bahwa dirinya adalah mantan karyawan PT. Taliabu Godomaugena, kantornya di Jakarta, bergerak di bidang perusahaan kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya jabatan staf teknis, terdakwa adalah komisaris saya, saya mulai bekerja di akhir tahun 2020 sampai awal 2022, terdakwa adalah komisaris dan pemilik sejak mulai dari saya masuk,” jawab Ruli kepada Jaksa KPK.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya