Ruli juga mengaku bahwa dirinya tidak bekerja urusi perusahaan kayu tersebut tapi mengetik puluhan surat Rekomendasi WIUP yang diperintahkan terdakwa. “Iya benar, saya tidak bekerja kayu tetapi ke Jakarta saya diperintah urusi surat rekomendasi itu,” jawab Ruli.
Adapun blok tambang yang diketik Ruli seperti dalam BAP tersebut antara lain, Blok Soagimalaha, Blok Subaim Dua, Blok Samarake, Blok Sosolat, Blok Taliabu Satu, Blok Taliabu Dua, Blok Loloda Utara.
Berikutnya Blok Kawasi, Blok Evanum Halmahera, Blok Soligi, Blok Wailaku, Blok Bobo Dua, Blok Damuli, Blok Fluk, Blok Maba Sanagji, Blok Buli, Blok Sakam, Blok Bololo, Blok Wasile serta Blok Marimoi.
Adapun perusahaannya yaitu PT. Sejahtera Sentosa Abadi, PT. Molaginang, PT. Landamik, PT. Sowite Karya Utama, PT. Basma Halmahera Mineral, PT. MINeral Jaya Molagina, PT. Mineral Buana Nusantsra.
Kemudian PT. Mogena Trobos Maining, PT Wasile 1 PT Lipu Jaya Mineral Blok Soligi, PT Salwaku Mineral Abadi PT. Kadie Lipuku Mandiri. PT. Citra Alam Mandiri, PT. Daan Citra. dan PT. Bukit Tambang Raya.
Diketahui, alat bukti yang dibeberkan dalam persidangan salah satu surat rekomendasi WIUP itu tercantum nama Blok, nama perusahaan, lokasi, kabupaten, sedangkan komoditas yang diurus itu adalah mineral logam atau nikel. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!