Ternate, Maluku Utara – Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya mengaku telibat dalam pengurusan izin tambang milik Muhaimin.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Maluku Utara, yang digelar oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (6/11/2024).
Dalam sidang itu, JPU KPK RI mencecar Fachrudin terkait sejak kapan dirinya menjadi kepala DLH dan perannya selaku Kadis dalam pengurusan izin tambang milik Muhaimin Syarif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya jadi Kepala Dinas sejak tahun 2021, namun sebenarnya dari 2019 dengan masih Plt. Kemudian 2023 awal saya dipindahkan ke staf ahli lalu pada bulan Mei dipindahkan lagi ke kadis DLH sampai sekarang,” kata Fachruddin.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya