Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate menyatakan seluruh persyaratan untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah dipenuhi dan kini tinggal menunggu jadwal pembahasan di tingkat kementerian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, saat ditemui di Kantor Bapelitbangda Ternate, Rabu (2/7/2025).
Menurut Junaidi, penyusunan revisi Perda RTRW berbeda dengan perda lainnya karena harus melibatkan sejumlah kementerian terkait. Proses asistensi dan penyusunan dokumen teknis sendiri telah dimulai sejak tahun lalu, dan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai dari materi teknis, substansi, hingga pola ruang, semuanya telah disusun oleh tim ahli. Saat ini, dokumen tersebut tinggal dimasukkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya