Gadai Rumah, Imran Yakub Beri Fulus ke Mantan Gubernur Malut Demi Dapatkan Jabatan

Mula-mula Imran Yakub ditanyai dengan pertanyaan apakah memberikan uang kepada AGK senilai Rp 475 juta ini sesuai keterangan Ridwan Arsan? mendengar itu terdakwa Imran membantah. “Dari pak Ridwan tidak benar,” bantah Imran. 

Terdakwa Imran pun menyebut bahwa dirinya hanya memberikan uang bertahap sebanyak Rp 25 juta dua kali, Rp 10 juta satu kali dan Rp 20 juta satu kali. 

BACA JUGA  Windi dan Grayu Muncul di Sidang Suap Mantan Gubernur Malut

Hakim Rudy lalu menanyakan soal pejabat Kadikbud Maluku Utara sebelumnya (Imam Makhdy Hasan) yang telah meninggal semasa menjabat. Imran Yakub menjawab benar.

“Jauh sebelum Imam Makhdi meninggal sudah ada putusan pengadilan dan itu telah lama. Saya berpikir akan bisa kembali ke eselon II setelah putusan itu,” akuinya. 

Imran juga mengisahkan, bahwa awalnya dia mendengar desas-desus dari orang BKD Maluku Utara bahwa dia akan mendapat jabatan pada Dinas Sosial dan Dinas Pemuda dan Olahraga. “Pertama itu saya dengar isu-isu di Dinas Sosial dan Dinas Olahraga. Tapi kalau saya itu sembarang saja yang penting bisa kembali ke jabatan eselon II,” kata Imran ke Hakim.

BACA JUGA  Hadiri Sidang, Mantan Gubernur Malut AGK Gunakan Tongkat dan Tangan Diborgol Nyatakan Sehat
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah