Ternate, Maluku Utara- Sidang pemeriksaan saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) Cs, terus berlanjut.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan AGK ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (4/7/2024).
AGK hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara di kasus yang sama. Selain AGK, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan Ramdhan Ibrahim, terdakwa di kasus ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!