Kadar Noh salah satu hakim yang memimpin sidang itu melayangkan pertanyaan kepada saksi AGK, terkait permintaan uang darinya kepada Kadishub Malut Imran Yakub, yang juga tersangka suap pada kasus ini.
“Kalau saya tidak salah saya minta Rp 100 juta melalui Ridwan Arsan, untuk meminta ke Imran Yakub uang itu. Saya minta Rp 100 juta tapi mungkin sekitar Rp 50 juta yang diberikan Imran Yakub,” akui AGK menjawab pertanyaan hakim.
Selain itu, AGK menceritakan awalnya dia juga meminjam sejumlah uang ke Alm. Imam Mahdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara senilai Rp 500 juta, melalui keluarga dari almarhum. “Setelah dia dilantik, saya pinjam uang 500 juta lewat keluarganya (Imam Mahdi), karena belum dilunasi, jadi Rp 500 juta itu Pak Imran bilang bisa sanggupi sampai selesai,” ucap AGK.
AGK mengaku, yang lebih mengetahui persoalan uang yang dikirim bertahap oleh Imran Yakub itu adalah Ramadan Ibrahim karena semua melalui dia. “Itu Ramadan yang lebih tahu, semua lewat Ramadan,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!