Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan gubernur Maluku Utara, dengan terdakwa Imran Yakub, di PN Tipikor Ternate pada Rabu (16/10/2024).
Imran Yakub yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara yang didakwa sebagai pemberi suap kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate itu 7 saksi yang dihadirkan JPU KPK, notabenenya adalah eks Ajudan AGK. Mereka di antaranya, Rizmat Tomaito mantan sespri AGK, Zaldi Kasuba, eks ajudan Wahidin Tahmid eks Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim eks ajudan sekaligus terpidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan, terpidana. Selanjutnya Faisal Samaun dari wiraswasta, dan Abdullah Almari, kontraktor.
Sidang tersebut dipimpin langsung Yakob Widodo selaku Hakim Ketua didampingi tiga anggota lainnya dan dihadiri terdakwa bersama Penasihat Hukum, serta JPU KPK. (Riv/Red1)