Dua Terpidana dan Ajudan AGK Bersaksi Dalam Sidang Eks Kepala Dikbud Maluku Utara 

Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang  saksi dalam sidang lanjutan kasus suap mantan gubernur Maluku Utara, dengan terdakwa Imran Yakub, di PN Tipikor Ternate pada Rabu (16/10/2024). 

Imran Yakub yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara yang didakwa sebagai pemberi suap kepada eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba atau AGK. 

BACA JUGA  Anggaran Rehab Kantor Walikota Ternate Rp 5 Miliar

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate itu 7 saksi yang dihadirkan JPU KPK, notabenenya adalah eks Ajudan AGK. Mereka di antaranya, Rizmat Tomaito mantan sespri AGK, Zaldi Kasuba, eks ajudan Wahidin Tahmid eks Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim eks ajudan sekaligus terpidana. 

Kemudian mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, Ridwan Arsan, terpidana. Selanjutnya Faisal Samaun dari wiraswasta, dan Abdullah Almari, kontraktor. 

BACA JUGA  Eks Gubernur Maluku Utara AGK Bantah Suka ‘Main’ Perempuan

Sidang tersebut dipimpin langsung Yakob Widodo selaku Hakim Ketua didampingi tiga anggota lainnya dan dihadiri terdakwa bersama Penasihat Hukum, serta JPU KPK. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah