Dalam isi surat yang ditandatangani Direktur Utama yang sudah dipecat. menyebutkan deposit sebesar Rp 10 miliar dialihkan untuk menutupi kredit macet milik salah satu debitur agar tidak ada lagi penyitaan barang aset
Sofyan Abas (Direktur Utama BPRS Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Saruma (BPRS) Halmahera Selatan, Dr. Sofyan Abas mengungkapkan bahwa penyebab utama kredit macet di bank milik Pemkab Halsel itu akibat pengembalian kredit atau pinjaman yang dilakukan para nasabah dan debitur tidak tepat sesuai jangka waktu yang diberikan pihak BPRS.
“Sebagai pemegang saham, bagaimana daerah tidak dirugikan jika kredit BPRS macet, sedangkan nasabah dan debitur hanya janji lunasi pinjaman tapi tak komitmen. Padahal, BPRS juga butuh dana untuk penyegaran melakukan pelayanan kredit bagi nasabah dan debitur lainnya,” begitu kata Sofyan saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, fungsi utama bank sebagai lembaga intermediasi keuangan (penghimpun dan penyalur dana masyarakat) antara minus dan surplus. Apabila uang sebesar Rp 17 miliar ini tidak tersedia, maka tentu sangat merugikan pihak bank dari sisi bisnis.
“Kalau dana 17 miliar tidak ada di BPRS, pemilik saham (Pemkab) dan pihak perbankan sangat dirugikan dari aspek bisnis. Karena dana sudah tidak ada, lalu bagaimana melayani nasabah dan debitur lainnya untuk intermediasi keuangan, hal ini sangat berpengaruh pada pendapatan bank,” cetusnya.
Sofyan juga membeberkan, saat pemeriksaan sejumlah dokumen administrasi oleh Bupati Halsel Usman Sidik, ditemukan ada kejanggalan lain. Salah satunya adalah surat bermaterai yang ditandatangani Direktur Utama yaitu Ichwan Rahmat (nonaktif) pada Januari 2023 yang memuat deposit uang senilai Rp 10 miliar sudah raib.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!