Santunan ini merupakan respons atas permohonan bantuan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Ternate melalui surat Nomor 400.9/135/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, dimana Walikota Ternate meminta santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia serta korban luka berat akibat banjir bandang yang melanda Kelurahan Rua pada 25 Agustus 2024.
Peristiwa tersebut ditetapkan sebagai bencana darurat oleh Walikota Ternate melalui Keputusan Nomor 205/III.6/KT/2024.
Kemensos melalui surat resmi juga meminta Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kesiapan lokasi dan kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan pada hari yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zen Kasim menegaskan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para keluarga korban dan memberikan dukungan bagi proses pemulihan pasca bencana di wilayah tersebut. “Dengan adanya santunan ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan bencana dan pemulihan kondisi sosial masyarakat yang terdampak,” ucapnya. (RS/Red1)
Halaman : 1 2