Untuk memperdalam kasus ini, Kejati Maluku Utara telah meminta keterangan ahli kapal terkait pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik.
“Kami masih meminta ahli kapal untuk melakukan kajian terhadap fakta yang ada, sampai sejauh ini kita belum menerima hasilnya secara riil,” aku Richard.
Menurut Richard, nilai kerugian pada kasus ini nanti diumumkan setelah jaksa menerima hasil kajian dari ahli kapal. “Setelah jaksa menerima hasil riil dari ahli kapal selanjutnya akan dilakukan permintaan perhitungan kerugian negara. Untuk kerugian negara belum, kita kan minta ahli dari kapal dulu bagaimana fakta fisiknya terkait dua unit kapal itu. Kalau ada kerugian signifikan nanti kita lakukan perhitungan negara,” tandasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!