Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa balasan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik SMK.
Pengadaan alat praktik ini anggarannya melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara dengan anggaran senilai Rp 4.730.235.030 atau Rp 4,7 miliar.
Pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik diperuntukan untuk SMKN 1 Pulau Morotai, SMKN 4 Kota Ternate pada Dikbud Maluku Utara tahun Anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengungkapkan, jumlah saksi secara keseluruhan dirinya tak tahu namun yang telah dimintai keterangan sekitar 15 orang. “Jumlah pastinya saya tidak tahu, yang pasti 15 orang ada. Dari jumlah tersebut sudah termasuk rekanan, Kepala Dinas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Richard, Kamis (24/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!