Penuhi Panggilan Kejati Malut Soal Kasus BTT Sula, Front Marhaenis Beberkan Ini 

Ternate, Maluku Utara – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait bukti baru kasus korupsi BTT Sula yang diajukan ke Kejati Malut. 

Fandi selaku Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, kepada media ini mengatakan, kedatangan pihaknya di kantor Kejati Malut untuk penuhi surat panggilan. 

BACA JUGA  Pasien Meninggal Diduga Rumah Sakit Lalai, Keluarga Obrak-abrik Ruang Bersalin RSUD Sanana

“Dari beberapa rekomendasi saksi yang kami ajukan, pihak Kejati Malut bidang Pidsus sudah mengantongi terkait beberapa poin bukti yang kita ajukan itu,” kata Fandi didampingi Ketua GMNI Sula Rifki Leko ketika disambangi di kantor Kejati usai penuhi panggilan, Jumat (14/2/2025). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah