Ternate, Maluku Utara – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terkait bukti baru kasus korupsi BTT Sula yang diajukan ke Kejati Malut.
Fandi selaku Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula, kepada media ini mengatakan, kedatangan pihaknya di kantor Kejati Malut untuk penuhi surat panggilan.
“Dari beberapa rekomendasi saksi yang kami ajukan, pihak Kejati Malut bidang Pidsus sudah mengantongi terkait beberapa poin bukti yang kita ajukan itu,” kata Fandi didampingi Ketua GMNI Sula Rifki Leko ketika disambangi di kantor Kejati usai penuhi panggilan, Jumat (14/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya