Polda Maluku Utara Didesak Lanjutkan Penanganan Kasus Dugaan Premanisme Bupati Frans Manery

Edwar bilang, sudah berulang kali kasus ini disuarakan. Berawal dari perjuangkan yang dimulai pada 2 Juni lalu, dengan melaporkan Frans Manery ke Polda Maluku Utara melalui tim hukum GMKI. “Karena sebelum itu massa aksi GMKI Cabang Tobelo berdemonstrasi, bagaimana mengkritik kebijakan Pemerintah Daerah Halmahera Utara, namun aksi tersebut telah dibubarkan dengan diduga memakai parang panjang serta merusak perlengkapan aksi,” jelasnya.

Lanjutnya, pada 13 Juni 2024 laporan polisi yang dimasukan di Polda Maluku Utara, selanjutnya tembusannya dimasukan lagi ke Mabes Polri yang diwakili oleh saudara Rivaldo Djini, karena waktu itu bersangkutan masih menjabat sebagai ketua GMKI Cabang Tobelo.

Namun, secara diam-diam tanpa koordinasi ke tim hukum GMKI dan mengatasnamakan organisasi serta tidak ada kesepakatan internal badan pengurus cabang di Tobelo, telah melakukan pertemuan dengan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery terkait perdamaian dan pencabutan berkas kasus itu di Polda Maluku Utara.

BACA JUGA  Kejahatan Siber Dominasi Kasus yang Ditangani Polda Malut Sepanjang 2025

Meski begitu, melalui rapat internal badan pengurus cabang pada 4 Juli 2024 telah memberhentikan Rivaldo Djini dari ketua GMKI Cabang Tobelo, karena mengambil langkah diluar kesepakatan dan tentunya melanggar aturan main organisasi dan telah mempermalukan institusi di depan publik secara umum serta anggota GMKI secara khusus.

Pasca yang bersangkutan diberhentikan, Pjs Ketua GMKI Cabang Tobelo dan tim hukum telah melakukan keberatan terhadap langkah yang dilakukan oleh Rivaldo Djini di Polda Maluku Utara.

“Pada 14 Agustus 2024 GMKI Cabang Tobelo berdemonstrasi di depan Polda Maluku Utara untuk mendorong percepatan proses laporan terhadap Bupati Halmahera Utara atas dugaan pengancaman dan pembunuhan terhadap massa aksi,” tegas Edwar.

BACA JUGA  Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Edwar juga turut menyayangkan Rivaldo Djini berdemonstrasi mengatasnamakan masyarakat pada 16 dan 21 Agustus 2024 di Polres Halmahera Utara mendesak GMKI Cabang Tobelo mencabut laporan di Polda Maluku Utara. Padahal yang berhak untuk mencabut hal tersebut adalah GMKI yang telah menjadi korban.

“Setelah ditelusuri ternyata lagi-lagi saudara Rivaldo Djini yang sudah dipecat dan bukan merupakan Ketua GMKI Cabang Tobelo yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut, maka kami menyatakan Polda dinilai gagal total dalam menegakan keadilan di Maluku Utara karena tidak jelih dalam pengambilan keputusan gelar perkara dan lebih mengedepankan kepentingan kekuasaan dalam hal ini Bupati Halmahera Utara,” singgungnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah