Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Haliyora.id, Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam gugatannya, Elang-Rahim menyoroti dugaan kecurangan yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng untuk memenangkan pasangan calon Ikram M. Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-Adil).

BACA JUGA  Dicap Kader Wantex, Peluang Petahana Fifian Mus di PDIP Makin Tipis

Kuasa hukum Elang-Rahim, Arteria Dahlan menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan aparat Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber daya dan pengaruh untuk mendukung pasangan IMS-Adil. Dugaan ini dinilai mencederai prinsip netralitas ASN dan berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkada.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan oknum pemerintah daerah,” ujar Artaria.

BACA JUGA  Sekda Morotai Tegaskan Peran Strategis Guru di Era Transformasi Pendidikan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah