Haliyora.id, Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Elang-Rahim menyoroti dugaan kecurangan yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng untuk memenangkan pasangan calon Ikram M. Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-Adil).
Kuasa hukum Elang-Rahim, Arteria Dahlan menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan aparat Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber daya dan pengaruh untuk mendukung pasangan IMS-Adil. Dugaan ini dinilai mencederai prinsip netralitas ASN dan berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan oknum pemerintah daerah,” ujar Artaria.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya