Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Haliyora.id, Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara-Abd Rahim Odeyani (Elang-Rahim) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Halmahera Tengah (Halteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam gugatannya, Elang-Rahim menyoroti dugaan kecurangan yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng untuk memenangkan pasangan calon Ikram M. Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-Adil).

BACA JUGA  Terpilih Nanti, Elang-Rahim Bentuk Kabinet Pelangi

Kuasa hukum Elang-Rahim, Arteria Dahlan menyebutkan bahwa terdapat indikasi kuat keterlibatan aparat Pemerintah Daerah dalam memobilisasi sumber daya dan pengaruh untuk mendukung pasangan IMS-Adil. Dugaan ini dinilai mencederai prinsip netralitas ASN dan berpotensi memengaruhi hasil akhir Pilkada.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran sistematis yang melibatkan oknum pemerintah daerah,” ujar Artaria.

BACA JUGA  NHM Kembali Bantu Pembangunan Gereja GMIH, Telan Biaya Rp 10 Miliar Lebih
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah