Ternate, Maluku Utara – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Muhaimin Syarif pada kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan sangat profesional.
Demikian disampaikan Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Hendra Karianga saat diwawancarai m sejumlah wartawan, Rabu (11/12/2024).
“Dilihat tuntutan 4 tahun JPU KPK RI kepada terdakwa Ucu sudah profesional, karena JPU sudah mempertimbangkan, baik dari aspek meringankan dan memberatkan,” ujarnya.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Unkhair dilihat dari dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate sebelumnya sangat jelas kalau terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal menyuap mantan gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!