Olehnya itu, pihaknya mendesak Polda Maluku Utara untuk segera meninjau kembali hasil gelar perkara terkait kasus GMKI Cabang Tobelo dan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery lantaran hasil gelar perkara tersebut tidak melibatkan GMKI Cabang Tobelo secara institusi organisasi.
“Karena hal itu dinilai tidak mendasar dan bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” cecarnya.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya mendesak Polda Maluku Utara agar melanjutkan kasus laporan GMKI Cabang Tobelo yang sudah melibatkan Frans Manery sebagai terduga pelaku pembubaran massa aksi secara paksa.
Selain itu, mendesak Polda Maluku Utara untuk mengembalikan nama baik GMKI Cabang Tobelo karena hasil gelar perkara pada 4 Oktober 2024 sangat merugikan nama baik organisasi dari pihaknya.
“Sebab yang dihadirkan dalam gelar perkara ialah Rivaldo Djini yang notabenenya bukan lagi menjabat Ketua GMKI Cabang Tobelo sebab yang bersangkutan telah dipecat karena mengkhianati perjuangan GMKI dan telah bersekongkol dengan terlapor Bupati Halmahera Utara, Frans Manery dan tim hukum terlapor,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!