Pengakuan Berbeda 2 Ajudan Eks Gubernur Maluku Utara Soal Aliran Uang Imran Yakub

Ternate, Maluku Utara – Dua orang eks ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara berbeda pengakuan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Imran Yakub, eks Kadikbud. 

Pengakuan kontras dilayangkan keduanya pada sidang yang dipimpin langsung hakim Ketua Rudi Widodo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Rabu (16/10/2024). 

Kedua eks ajudan itu adalah Ramadhan Ibrahim, terpidana kasus AGK dan Wahidin Tahmid yang berstatus sebagai.

BACA JUGA  Terungkap di Sidang OTT AGK, Peserta Seleksi Jabatan Diminta BKD Setor Dana Partisipasi

Saksi Ramadhan Ibrahim ketika dicecar JPU KPK apakah benar ada uang yang masuk dari Imran Yakub, Ramadhan mengakuinya bahwa ada uang yang masuk bertahap dengan total sebesar Rp 150 juta. 

“Benar masuk Rp 100 juta, saat itu yang komunikasi Pak Ridwan Arsan. Kemudian Rp 50 juta sehingga semua Rp 150 juta, melalui rekening Abdullah Alamari,” kata Ramadhan. 

BACA JUGA  APBD Halsel 2021 Dirancang Surplus Rp 43 Miliar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah