Ternate, Maluku Utara – Dua orang eks ajudan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara berbeda pengakuan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Imran Yakub, eks Kadikbud.
Pengakuan kontras dilayangkan keduanya pada sidang yang dipimpin langsung hakim Ketua Rudi Widodo yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Rabu (16/10/2024).
Kedua eks ajudan itu adalah Ramadhan Ibrahim, terpidana kasus AGK dan Wahidin Tahmid yang berstatus sebagai.
Saksi Ramadhan Ibrahim ketika dicecar JPU KPK apakah benar ada uang yang masuk dari Imran Yakub, Ramadhan mengakuinya bahwa ada uang yang masuk bertahap dengan total sebesar Rp 150 juta.
“Benar masuk Rp 100 juta, saat itu yang komunikasi Pak Ridwan Arsan. Kemudian Rp 50 juta sehingga semua Rp 150 juta, melalui rekening Abdullah Alamari,” kata Ramadhan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!