Haliyora.id, Ternate – Sidang dugaan kasus suap jabatan di Pemprov Maluku Utara yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan Terdakwa mantan Kadis Perkim, Adnan Hasanuddin alias AH digelar Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (28/3/2024).
Sebelumnya, Terdakwa AH didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (06/03) lalu, diduga menyetorkan uang ke AGK untuk kepentingan jabatan.
Di sidang ketiga ini, lima orang saksi turut dihadirkan, salah satunya yaitu Kabid Mutasi yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut yakni Idwan Asbur Bahar.
Yang menarik dari sidang ketiga ini adalah kesaksian Idwan Asbur Bahar. Di mana Idwan mengungkap fakta baru yang menambah materi kasus suap lelang jabatan.
Idwan menyebut, ada permintaan pihak BKD kepada para peserta calon yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Madya (JPTP) untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih dana partisipasi, sebab BKD tak lagi memiliki persediaan anggaran untuk seleksi JPTP.
Uang partisipasi yang terkumpul ini kemudian digunakan pihak BKD untuk kepentingan koordinasi ke KASN terkait lelang JPTP Malut.
“Dana tersebut kemudian digunakan untuk biaya BKD berkoordinasi ke KASN,” beber saksi Idwan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!