Terungkap di Sidang OTT AGK, Peserta Seleksi Jabatan Diminta BKD Setor Dana Partisipasi

Haliyora.id, Ternate – Sidang dugaan kasus suap jabatan di Pemprov Maluku Utara yang melibatkan Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan Terdakwa mantan Kadis Perkim, Adnan Hasanuddin alias AH digelar Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (28/3/2024).

Sebelumnya, Terdakwa AH didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (06/03) lalu, diduga menyetorkan uang ke AGK untuk kepentingan jabatan.

BACA JUGA  Bantah Kesaksian Kadis ESDM Malut Soal WIUP, Muhaimin Syarif : Pak Suryanto Jangan Pura-pura Lupa

Di sidang ketiga ini, lima orang saksi turut dihadirkan, salah satunya yaitu Kabid Mutasi yang saat ini menjabat Plt Kepala BKD Malut yakni Idwan Asbur Bahar.

Yang menarik dari sidang ketiga ini adalah kesaksian Idwan Asbur Bahar. Di mana Idwan mengungkap fakta baru yang menambah materi kasus suap lelang jabatan.

Idwan menyebut, ada permintaan pihak BKD kepada para peserta calon yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Madya (JPTP) untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih dana partisipasi, sebab BKD tak lagi memiliki persediaan anggaran untuk seleksi JPTP.

BACA JUGA  Bacakan Pledoi, PH Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Harap Ini ke Hakim Tipikor Ternate

Uang partisipasi yang terkumpul ini kemudian digunakan pihak BKD untuk kepentingan koordinasi ke KASN terkait lelang JPTP Malut.

“Dana tersebut kemudian digunakan untuk biaya BKD berkoordinasi ke KASN,” beber saksi Idwan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah