Ternate, Maluku Utara – Terdakwa Muhaimin Syarif (MS) membantah kesaksian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, terkait usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya.
Bantahan ini disampaikan Muhaimin di persidangannya yang digelar PN Tipikor Ternate, Kamis (31/10/2024).
Bantahan itu dilayangkan Muhaimin setelah hakim Ketua Majelis, Rudi Wibowo memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi kesaksian Suryanto Andili.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!