Menurut saksi, dana partisipasi yang behasil terkumpul atas permintaan BKD Malut ini sebesar Rp 50 juta.
“Dana partisipasi ini terkumpul sebanyak Rp 50 juta, masing-masing Rp 10 juta calon Kadis Perkim, Rp 10 juta calon Kaban Bappeda dan Rp 30 juta dari Plt Kadis PU,” ungkap Idwan dalam kesaksiannya di persidangan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciscus ini akan dilanjutkan Senin Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!