Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Daud Ismail, dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan terdakwa Cristian Wuisan yang digelar PN Tipikor Ternate, Senin (01/04/2024).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wit, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota lainnya masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Samhadi dan Moh. Yakob Widodo.
Dalam sidang tersebut, selain Daud Ismail, JPU juga menghadirkan kembali menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya adalah PPK kegiatan di Dinas PUPR Malut, yakni Muhammad Saleh dan Safrin Hairuddin, serta sopir dari Daud Ismail yaitu Renaldi Jalil Rahman.
Di sidang terdakwa Cristian Wuisan, Daud Ismail. mengakui bahwa dia pernah ditransfer uang dari Cristian sebesar Rp 600 juta atas perintah gubernur (AGK).
Uang tersebut kata Daud, ditransfer langsung ke sopirnya yaitu Renaldi Jalil Rahman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!