Saksi di Sidang Cristian, Daud Ismail Akui Ditransfer Rp 600 Juta

Ternate, Maluku Utara- Terdakwa Daud Ismail, dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan terdakwa Cristian Wuisan yang digelar PN Tipikor Ternate, Senin (01/04/2024).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 Wit, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota lainnya masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Samhadi dan Moh. Yakob Widodo.

BACA JUGA  Sidang Pledoi Eks Gubernur Malut, PH Ungkap Saifuddin Djuba Terima Aliran Uang Rp 4,5 Miliar

Dalam sidang tersebut, selain Daud Ismail, JPU juga menghadirkan  kembali menghadirkan tiga saksi, dua diantaranya adalah PPK kegiatan di Dinas PUPR Malut, yakni Muhammad Saleh dan Safrin Hairuddin, serta sopir dari Daud Ismail yaitu Renaldi Jalil Rahman.

Di sidang terdakwa Cristian Wuisan, Daud Ismail. mengakui bahwa dia pernah ditransfer uang dari Cristian sebesar Rp 600 juta atas perintah gubernur (AGK).

BACA JUGA  Kesaksian Plh Sekda Malut : Akui Pernah Setor Uang ke AGK

Uang tersebut kata Daud, ditransfer langsung ke sopirnya yaitu Renaldi Jalil Rahman.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah