Diketahui, Cristian Wuisan adalah Dirut PT. Brinda Perkasa Jaya. Dia bersama satu rekannya sesama swasta yaitu Stevi Thomas diduga terlibat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan terhadap Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain Cristian, Stevi dan AGK, ada juga tersangka lainnya di internal Pemprov Malut, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail yang baru saja bersaksi di sidang Cristian Wuisan, Mantan Kadis Perkim, Adnan Hasanuddin, mantan Kepala BPBJ Ridwan Arsan, dan ajudan AGK yaitu Ramadhan. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!