Sofifi, Maluku Utara – Harapan pelaku usaha kecil di Maluku Utara untuk naik kelas kembali menguat. Di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengingatkan pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pesan itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan Gebyar Pelaku Usaha Maluku Utara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Ternate, Senin (13/4/2026).
Di hadapan ratusan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Sarbin menegaskan bahwa pengadaan pemerintah bukan sekadar proses administrasi, melainkan instrumen penting untuk menggerakkan roda ekonomi lokal.
“Pelaku usaha kita punya potensi besar, baik dari sisi kualitas maupun daya saing. Tinggal bagaimana kita membuka akses dan memperkuat kapasitas mereka,” ujarnya.
Ia mengakui, selama ini masih banyak pelaku usaha lokal yang menghadapi keterbatasan, mulai dari pemahaman regulasi hingga akses terhadap sistem pengadaan pemerintah yang kian berkembang.
Karena itu, menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi langkah konkret yang tidak bisa ditunda.
Kegiatan ini sendiri, lanjut Sarbin, merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Maluku Utara dan jajaran LKPP di Jakarta. Ia pun menyebut kehadiran program ini sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperluas peluang bagi pelaku usaha lokal.
Lebih jauh, Sarbin mengajak seluruh perangkat daerah untuk tidak ragu memprioritaskan produk dalam negeri, khususnya produk lokal Maluku Utara, dalam setiap kebijakan belanja pemerintah.
“Saya mengajak seluruh OPD untuk berkomitmen menggunakan produk lokal. Ini penting agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat kita,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Strategi Kebijakan LKPP, M. Aris Supriyanto, menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Aris, pelaku usaha terutama yang belum memiliki pengalaman sebenarnya memiliki banyak jalur untuk ikut serta, mulai dari katalog elektronik, pengadaan langsung, tender, hingga penunjukan langsung.
Namun, ia juga tidak menampik adanya tantangan, terutama dalam memahami regulasi yang terus berkembang. Aturan pengadaan, kata dia, bersifat dinamis dan telah mengalami sejumlah perubahan sejak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 diterbitkan.
“Karena itu, sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih berdaya saing,” ujarnya.
Di ruang pertemuan hotel itu, harapan tampak jelas di wajah para pelaku UMKM. Dengan akses yang semakin terbuka dan dukungan kebijakan yang lebih berpihak, mereka kini memiliki peluang lebih besar untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan bersaing di pasar pengadaan nasional. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!