“Tujuan membentuk Pokja adalah untuk mencegah isu-isu negatif yang dapat mempengaruhi integritas, dan transparansi, dalam proses pemilihan,” jelas Komisioner Bawaslu Halsel William S Kurama, ketika diwawancarai wartawan Haliyora.id.
Lanjut William, pembentukan Pokja tersebut sudah berdasarkan ketentuan yang ada. “Dasar pembentukan Pokja diatur lewat Keputusan Bawaslu Nomor 272 tahun 2024,” jelasnya.
Diketahui, rapat ini dipimpin William S Kurama, Hijra M Kamuning, dihadiri Sekretaris Bawaslu Abdul Muis, Kodim 1509 Labuha, perwakilan Polres Halsel, Kesbangpol Kabupaten Halsel. (Mg02/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!