Daruba, Maluku Utara – PT. Labrosco Yal, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga telah menunggak pembayaran pajak daerah dalam jangka waktu yang cukup lama.
Informasi yang dihimpun media pada Rabu, 16 Oktober 2024 kemarin, menyebutkan bahwa tunggakan pajak ini telah berlangsung sejak kepemimpinan mantan Bupati Morotai, almarhum Benny Laos.
BACA JUGA Pedagang Ini Kumpul Uang Koin di Galon Air, 2 Tahun Kemudian Jumlahnya Bikin Geleng Kepala
Salah satu jenis pajak yang belum dilunasi oleh perusahaan tersebut adalah pajak galian C. Pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang signifikan, terutama untuk daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Morotai.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!