Labuha, Maluku Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan menggelar sosialisasi dan deklarasi Pilkada damai di Gereja Sidang-Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kasih Karunia Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Minggu (13/10/24).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Ahmad Patoni, Pasi Ter Kodim 1509/Labuha Lettu Inf. Bambang Swarjana, dan Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadia.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar dalam sambutannya, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan Pilkada yang damai dan bebas konflik di wilayah Halse.
“Kehadiran Bawaslu dalam deklarasi pemilu damai ini bertujuan memastikan komitmen seluruh pihak yang menandatangani deklarasi untuk mencegah potensi konflik,” ungkapnya Rais dalam sambutan
Ketua Bawaslu Halsel juga memberikan penegasan dalam acara tersebut bahwa yang berkaitan dengan tempat-tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai wadah kampanye salah satu calon Cakada, ada aturan dan akan di pertegas bagi siapa yang melanggarnya.
“Saya sampaikan kepada bapak-ibu sekalian, baik jemaat gereja maupun masyarakat Desa Sayoang, bahwa gedung gereja dan masjid tidak boleh dijadikan tempat kampanye. Tempat ibadah adalah untuk beribadah, bukan untuk kegiatan politik. Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan pemilu,” tegas Rais kepada wartawan haliyora.id
Rais berharap agar Pilkada 2024 menjadi ajang integrasi bangsa yang memperkuat persaudaraan dan silaturahmi, meski merupakan arena kompetisi politik. (Mg02/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!