Diketahui, dugaan Kapus Bibinoi mengancam stafnya untuk memilih calon kandidat bupati dan gubernur tertentu pada Pilkada 27 November 2024 itu terekam dalam video berdurasi sekitar 03:19 detik. Video ini beredar di media sosial, Jumat (04/10) lalu.
Di dalam video itu juga oknum staf ahli pemerintah daerah disebut-sebut oleh Kapus Bibinoi. Masalah ini kemudian ditanggapi oleh praktisi hukum, Bayu Sumaila, Sabtu (05/10) pekan lalu.
Bayu menilai apa yang dilakukan oknum kapus itu adalah perbuatan yang mencederai netralitas ASN yang diatur dalam pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Mg02/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!