Ternate, Maluku Utara – Polda Maluku Utara (Malut) didesak menindak tegas oknum polisi berinisial IK yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wanita bernama Cicilia Hanafi. Polisi berpangkat Bripka itu diduga mengancam akan menghilangkan nyawa wanita tersebut.
Praktisi Hukum, Mirjan Marsaoly kepada wartawan media ini, mengatakan, dugaan kasus pengancaman penghilangan nyawa merupakan pelanggaran etik kepolisian dan pidana.
Menurut Mirzan, sebagai seorang Polisi IK harus patuh terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana UU Nomor 2 tahun 2002 ini menjelaskan bahwa Polri berperan memelihara keamanan, dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas kejadian oknum Polisi yang diduga mengancam menghilangkan nyawa saudari Cicilia Hanafi melalui via whatsApp ini tentu telah melanggar undang-undang tersebut,” kata Mirjan, Senin (07/10/2024).
Menurut Mirjan, selain UU nomor 2 tahun 2002, Peraturan Kapolri atau Perkap nomor 14 tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 5, juga mengatur tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal 1 ayat 5 Perkap nomor 14 tahun 2011, menyebutkan bahwa norma atau aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab. “Jadi dugaan ancaman pembunuhan yang dilayangkan seorang oknum Polisi ini sangat tidak dibenarkan menurut kode etik profesi kepolisian, selain itu juga tidak dibenarkan di mata hukum,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!