Mirjan menambahkan, bahwa berdasarkan Pasal 29 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung kepada korban, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
“Tentu sangat berbeda proses hukumnya, antara Polisi yang melakukan ancaman pembunuhan dan warga biasa yang melakukan ancaman pembunuhan. Oknum Polisi tentu telah terbekali dan memiliki senjata, jika dia mengancam untuk melakukan pembunuhan tentu sangat melanggar aturan Perkap dan UU Kepolisian serta UU ITE jika ancaman yang dilakukan melalui alat elektronik,” jelas pengacara kondang di Maluku Utara ini.
Oleh karena itu, Mirjan meminta atensi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko untuk menindak tegas anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik profesi dan pidana tersebut. “Sebagai praktisi hukum, kami meminta agar kasus ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara, agar oknum Polisi yang sewenang-wenang mengambil tindakan ini ditindak tegas berdasarkan aturan yang berlaku,” desaknya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!