Bayu juga berpendapat, Bawaslu serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kiranya turut serta bersama-sama memeriksa oknum Kapus itu. Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu, harus bertindak tegas, serta dapat pula memberikan sanksi jika perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam peristiwa tersebut tentunya Bawaslu sebagai lembaga pengawasan harus menyikapi dengan serius, memanggil dan memintai keterangan oknum tersebut, Tidak saja Bawaslu, BKD Halsel sebagai perwakilan BKN di daerah juga sebagai lembaga yang berwenang harus tindak tegas ASN yang bertingkah seperti itu, karena telah mencederai semangat netralitas ASN dalam Pilkada,” desaknya.
Menurut Bayu, jika perbuatan tersebut betul-betul dilakukan oleh Kapus sebagai seorang ASN, dan beberapa kali menyebutkan nama staf khusus di pemerintah daerah, kabupaten Halsel berarti ini dilakukan secara terstruktur, dan sistematis.
“Hal ini juga, apabila benar paksaan itu dilakukan secara TSM (Terstruktur Sistematis Masif) maka, hal tersebut telah memenuhi unsur pidananya” tandas Bayu. (Mg02/Redaksi)
Baca Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!