Bawaslu dan BKD Halsel Diminta Periksa Oknum Kapus yang Diduga Intimidasi Stafnya

Bayu juga berpendapat, Bawaslu serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) kiranya turut serta bersama-sama memeriksa oknum Kapus itu. Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu, harus bertindak tegas, serta dapat pula memberikan sanksi jika perbuatan melawan hukum tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam peristiwa tersebut tentunya Bawaslu sebagai lembaga pengawasan harus menyikapi dengan serius, memanggil dan memintai keterangan oknum tersebut, Tidak saja Bawaslu, BKD Halsel sebagai perwakilan BKN di daerah juga sebagai lembaga yang berwenang harus tindak tegas ASN yang bertingkah seperti itu, karena telah mencederai semangat netralitas ASN dalam Pilkada,” desaknya.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Kritik Arogansi Sekdis PUPR Halsel yang Hadang Pendemo

Menurut Bayu, jika perbuatan tersebut betul-betul dilakukan oleh Kapus sebagai seorang ASN, dan beberapa kali menyebutkan nama staf khusus di pemerintah daerah, kabupaten Halsel berarti ini dilakukan secara terstruktur, dan sistematis.

“Hal ini juga, apabila benar paksaan itu dilakukan secara TSM (Terstruktur Sistematis Masif) maka, hal tersebut telah memenuhi unsur pidananya” tandas Bayu. (Mg02/Redaksi)

BACA JUGA  APH Diminta Segera Usut Pengadaan Pin Palsu 20 Anggota DPRD Taliabu

Baca Berita Terkait

https://dev.haliyora.id/2024/10/04/oknum-kapus-di-halmahera-selatan-diduga-ancam-stafnya-pilih-bupati-dan-gubernur-tertentu/2/
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah