Labuha, Maluku Utara – Dugaan intimidasi yang dilakukan kepala Puskesmas Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan (Halsel), inisial SK terhadap stafnya untuk memilih salah satu calon bupati dan gubernur, mendapat tanggapan praktisi hukum, Bayu Sumaila.
Bayu menilai, apa yang dilakukan oknum Kapus itu adalah perbuatan yang mencederai prinsip demokrasi negara, serta melanggar netralitas ASN yang diatur dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, beredar sebuah video pendek berdurasi 3.19 menit pada Jumat (04/10) kemarin memperlihatkan oknum Kapus Bibinoi, SK alias Syamil diduga mengancam stafnya jika tidak memilih calon bupati dan gubernur tertentu. Video ini viral di jagat maya.
“Berdasarkan dengan video yang beredar itu, satu perbuatan yang telah mencederai spirit undang-undang Pilkada, yang dimana prinsip jujur dan adil, selaku seorang ASN, sikap yang dilakukan tentunya sangat bertentangan dengan aturan, baik UU ASN, dan Pemilu, PKPU maupun Perbawaslu tentang Netralitas ASN,” kata Bayu, Sabtu (05/10/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!