Maluku Utara, Haliyora.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, yang terpasang di seluruh pelosok Maluku Utara.
Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, mestinya peserta Pilkada serentak dan partai politik pengusung mempedomani peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sehingga tidak menyalahi aturan.
“Alat peraga kampanye itu ada yang dicetak oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, untuk gubernur, bupati dan walikota, juga dicetak oleh peserta pilkada, jadi mestinya desain alat peraga kampanye itu dikonsultasikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, sehingga sesuai mekanisme, tapi yang kita lihat APK yang dicetak oleh peserta/calon inikan sesuka hati dan mengikuti selera para calon,” kata Jainul, Jumat (27/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
lanjut dosen Unkhair ini, selain itu, alat peraga kampanye para peserta Pilkada juga dipasang di sembarangan tempat, padahal di Peraturan KPU Nomor 13 2024, pasal 28 ayat (3) mengatakan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
“Tetapi yang dipasang di mana saja itu yang jadi masalah. APK para calon kepala daerah ini pasang di mana saja sesuai selera mereka, tanpa mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan kota, di traffic light, tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan-jalan utama,” singgungnya.
Olehnya itu, JPPR Malut, lanjut Jaindul, berharap Bawaslu Maluku Utara, meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota segera mencopot APK yang terpasang semrawut mengikuti selera para peserta Pilkada. “Diminta juga berkoordinasi dengan, Kesbangpol, tim pasangan calon, satpol PP untuk menertibkan APK calon yang dipasang di sembarangan tempat itu,” desak Jainul. (Redaksi)