JPPR Malut Desak Bawaslu Tertibkan APK Peserta Pilkada, Jainul : Sangat Semrawut Mengikuti Selera Calon

- Editor

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jainul Yusup, Dosen FUB Unkhair Ternate

Jainul Yusup, Dosen FUB Unkhair Ternate

Maluku Utara, Haliyora.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, yang terpasang di seluruh pelosok Maluku Utara. 

Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, mestinya peserta Pilkada serentak dan partai politik pengusung mempedomani peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sehingga tidak menyalahi aturan.

“Alat peraga kampanye itu ada yang dicetak oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, untuk gubernur, bupati dan walikota, juga dicetak oleh peserta pilkada, jadi mestinya desain alat peraga kampanye itu dikonsultasikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, sehingga sesuai mekanisme, tapi yang kita lihat APK yang dicetak oleh peserta/calon inikan sesuka hati dan mengikuti selera para calon,” kata Jainul, Jumat (27/9/2024). 

lanjut dosen Unkhair ini, selain itu, alat peraga kampanye para peserta Pilkada juga dipasang di sembarangan tempat, padahal di Peraturan KPU Nomor 13 2024, pasal 28 ayat (3) mengatakan pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

“Tetapi yang dipasang di mana saja itu yang jadi masalah. APK para calon kepala daerah ini pasang di mana saja sesuai selera mereka, tanpa mempertimbangkan etika, estetika dan keindahan kota, di traffic light, tempat ibadah, tempat pendidikan, jalan-jalan utama,” singgungnya.

BACA JUGA  Sinergikan Program PPM, NHM Beri Dana Insentif Desa dan Kecamatan

Olehnya itu, JPPR Malut, lanjut Jaindul, berharap Bawaslu Maluku Utara, meminta kepada Bawaslu kabupaten/kota segera mencopot APK yang terpasang semrawut mengikuti selera para peserta Pilkada. “Diminta juga berkoordinasi dengan, Kesbangpol, tim pasangan calon, satpol PP untuk menertibkan APK calon yang dipasang di sembarangan tempat itu,” desak Jainul. (Redaksi)

Berita Terkait

Pjs Walikota Ternate Diduga Dukung Salah Satu Paslon di Pilgub Malut
HAS Maluku Utara Janjikan Modal UMKM Rp 150 Juta Setiap Desa
PWI dan Polres Haltim Deklarasi Pilkada Damai
HAS Maluku Utara Buka Akses Modal Bagi Petani dan Nelayan
Bawaslu Halmahera Selatan Telusuri Oknum Kapus Intimidasi Staf Pilih Calon Kada Tertentu 
Gelaran PLN Electric Run 2024 Dibanjiri Apresiasi Warga dan Pemenang Lomba
Menakar Calon Kepala Daerah Taliabu Lewat Ekpedisi Malut Menguji
Basis Paslon ABDI di Taliabu Barat Laut Kini Bergeser ke SAYA TALIABU
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:38 WIT

Pjs Walikota Ternate Diduga Dukung Salah Satu Paslon di Pilgub Malut

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:30 WIT

HAS Maluku Utara Janjikan Modal UMKM Rp 150 Juta Setiap Desa

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:06 WIT

PWI dan Polres Haltim Deklarasi Pilkada Damai

Senin, 7 Oktober 2024 - 18:01 WIT

HAS Maluku Utara Buka Akses Modal Bagi Petani dan Nelayan

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:41 WIT

Bawaslu Halmahera Selatan Telusuri Oknum Kapus Intimidasi Staf Pilih Calon Kada Tertentu 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!