Soal Lahan Warga, BPJN Malut Bakal Hentikan Proyek Jalan di Cio Dalam Morotai

Sudah ada pembayaran tanaman, tapi tidak sebesar tuntutan mereka. Kalau untuk lahan itu BPJN tidak ada anggaran. Bahkan lahan dan tanaman itu sebenarnya tanggungjawab Pemkab Morotai bukan tanggungjawab BPJN

Andika Konoras (Koordinator BPJN Satuan Kerja Wilayah Maluku Utara)

Daruba, Maluku Utara- Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, bakal menghentikan pekerjaan pembangunan jalan di tanjung Auloto, Desa Cio Dalam, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, jika masalah lahan belum dituntaskan oleh pemerintah kabupaten setempat.

BACA JUGA  Ungkap Ijazah Bodong Oknum Kades, Polisi Periksa Kadikbud Morotai

Hal ini dikarenakan ada pemilik lahan merasa dirugikan karena tanamannya belum dibayar.

Koordinator BPJN Satuan Kerja Wilayah Maluku Utara, Andika Konoras, yang dikonfirmasi Haliyora.id mengenai ini membeberkan, terkait dengan tanaman milik keluarga Merek yang dipersoalkan itu sesuai dengan informasi dari pihak kontraktor bahwa telah dilakukan pembayaran pada bulan Juni 2023 lalu sebesar Rp 10 juta.

BACA JUGA  PAD Bocor, Pemkot Ternate Diminta Rubah Sistem Penarikan Retribusi

“Jadi pihak kontraktor sudah bayar untuk tanaman itu. Dan pembayarannya pihak kontraktor berikan langsung kepada Kepala Desa Cio Dalam sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah