Sudah ada pembayaran tanaman, tapi tidak sebesar tuntutan mereka. Kalau untuk lahan itu BPJN tidak ada anggaran. Bahkan lahan dan tanaman itu sebenarnya tanggungjawab Pemkab Morotai bukan tanggungjawab BPJN
Andika Konoras (Koordinator BPJN Satuan Kerja Wilayah Maluku Utara)
Daruba, Maluku Utara- Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, bakal menghentikan pekerjaan pembangunan jalan di tanjung Auloto, Desa Cio Dalam, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, jika masalah lahan belum dituntaskan oleh pemerintah kabupaten setempat.
Hal ini dikarenakan ada pemilik lahan merasa dirugikan karena tanamannya belum dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator BPJN Satuan Kerja Wilayah Maluku Utara, Andika Konoras, yang dikonfirmasi Haliyora.id mengenai ini membeberkan, terkait dengan tanaman milik keluarga Merek yang dipersoalkan itu sesuai dengan informasi dari pihak kontraktor bahwa telah dilakukan pembayaran pada bulan Juni 2023 lalu sebesar Rp 10 juta.
“Jadi pihak kontraktor sudah bayar untuk tanaman itu. Dan pembayarannya pihak kontraktor berikan langsung kepada Kepala Desa Cio Dalam sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya