Bobong, Maluku Utara – Dua pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pulau Taliabu dipalang dengan menggunakan Police line oleh para tenaga kerja (sopir dump truck).
Pemalangan itu terjadi akibat dari upah sejumlah mereka hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak rekanan (kontraktor) dengan nilai upah kerja yang mencapai ratusan juta rupiah.
Sejumlah proyek yang telah di palang tersebut antara lain, proyek pekerjaan penimbunan taman kota Bobong yang dikerjakan oleh CV. Arsyi Rafa dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 miliar lebih tahun 2023. Kemudian proyek pekerjaan pembukaan dan penimbunan badan jalan Desa Wayo yang dikerjakan oleh CV. Era Baru RMB dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,9 miliar lebih tahun 2023.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!