Muamil menilai, dengan dengan adanya dugaan pemotongan tersebut secara langsung Dinas Pendidikan telah melanggar tupoksi dan aturan pengelolaan dana BOS dan sudah barang tentu akan berdampak terhadap pelanggaran hukum.
Olehnya itu dirinya menyarankan kepada pihak dinas agar tetap menjalankan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah supaya pendidikan putra-putri daerah semakin baik. “Bukan dengan menggunakan otoritas untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan dana pendidikan,” tandasnya. (RHM/Red1)
Baca Juga Berita Terkait

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!