Sofifi, Maluku Utara – Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Maluku Utara (Malut), Restuina Irene Djafar, mendapat amanah besar dalam menyusun konsep proyek perubahan yang digagas oleh Plt Kepala Dinas Perkim, Abdul Kadir Usman.
Tanggung jawab ini datang setelah Abdul Kadir harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat Pim III) atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Maluku Utara tahun 2024.
“Saya mempercayakan kepada Ibu Sek untuk menjadi koordinator tim proyek perubahan ini. Semoga cepat selesai di tangan beliau dan tim,” ungkap Abdul Kadir Usman, menegaskan kepercayaannya terhadap Restuina Irene Djafar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Kadir, yang sedang menjalani pelatihan kepemimpinan ini, bersama tim internal dinas, tengah merancang sebuah proyek strategis yang bertujuan mempercepat penanganan kawasan perumahan kumuh di berbagai wilayah di Maluku Utara.
Proyek ini diberi nama “Pencegahan dan Percepatan Penanganan Kawasan Perumahan Kumuh” atau lebih dikenal dengan singkatan “Cegah Kumuh.”
“Judul proyek perubahan yang kami angkat adalah ‘Pencegahan dan Percepatan Penanganan Kawasan Perumahan Kumuh’ atau Cegah Kumuh,” jelasnya saat berbicara akhir pekan ini.
Proyek ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi perumahan di berbagai daerah yang masih menghadapi masalah kawasan kumuh.
Proses penyusunan proyek ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas, Restuina Irene Djafar, yang bertugas merumuskan strategi dan langkah-langkah implementasi.
Menurut Abdul Kadir, proyek ini tidak hanya direncanakan untuk jangka pendek, tetapi juga untuk memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan bagi Provinsi Maluku Utara.
“Kami menyusun proyek perubahan ini dengan harapan dapat diimplementasikan sebagai program yang berkelanjutan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang,” ujar Abdul Kadir menambahkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya