Bobong, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu menerima berkas perbaikan syarat administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sashabila Mus dan La Ode Yasir pada Minggu (08/9/2024).
Berkas perbaikan tersebut diterima oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu melalui staf teknis sesuai arahan pimpinan KPU via telpon karena semua komisioner sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Ariani La Abu mengatakan, berdasarkan bukti fisik kelengkapan berkas Paslon Sasha Mus-La Ode Yasir yang ditunjukkan ke Bawaslu semuanya lengkap dan valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari kelengkapan berkas fisik yang ditunjukkan ke Bawaslu dan diinput ini semuanya sudah lengkap, tadi juga dari tim teknis sudah menerima berkas berdasarkan perintah dari pimpinan KPU, kami cuma mengawasi dan membuktikan bahwa buktinya valid,” jelas Ariani usai memantau penyerahan berkas Paslon dengan jargon SAYA Taliabu itu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya