Daruba, Maluku Utara- Pemda Kabupaten Pulau Morotai tidak hanya menunggak tunjangan 20 anggota DPRD selama 7 bulan, tetapi juga anggaran reses terakhir masa pengabdian mereka.
Tunjangan 7 bulan yang tertunggak itu pada bulan Oktober sampai Desember tahun 2023, dan bulan Mei sampai September 2024. Olehnya itu, DPRD mendesak Pemda Morotai segera membayar hak-hak para wakil rakyat itu secara full alias tidak mencicil.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (GAN) DPRD Pulau Morotai, Irwan Soleman, dan Wakil Ketua I DPRD, Judi R.E. Dadana, setelah keduanya bersama empat anggota DPRD membahas masalah tersebut dengan Pj Bupati Burnawan di kediaman Bupati, Jumat (06/9) kemarin sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi tunjangan DPRD tahun 2023 yang belum dibayar itu pada bulan Oktober, November dan Desember. Dalam APBD 2023 tunjangan anggota DPRD dianggarkan selama satu tahun, tapi anehnya tunjangan tiga bulan tidak dibayar. Sejak bulan Mei sampai September 2024 ini tunjangan DPRD belum dibayar oleh pihak Pemda. Jadi hampir berakhir masa jabatan kami, Pemda belum juga membayar tunjangan kami baik itu tunjangan pimpinan DPRD maupun anggota DPRD. Ini ada apa?” beber Irwan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya